DRAFT TATA DISIPLIN KERJA SEKTOR EKSTERNAL
Solid, profesional, koordinatif, dispilin, sinergis, semangat, loyal, cerdas, dan ikhlas
“Respecting Time, Respecting People, Respecting Rules”
Bab I. Kewajiban-kewajiban
Pasal 1. Kedisiplinan anggota sektor
- Semua anggota sektor wajib menghadiri rapat pekanan
- Setiap anggota wajib hadir tepat waktu dalam setiap agenda pekanan
- Izin ketidakhadiran dalam rapat minimal diajukan dengan alasan yang jelas minimal sehari sebelum agenda
- Izin keterlambatan dalam rapat minimal diajukan dengan alasan yang jelas minimal satu jam sebelum agenda dimulai
- Setiap pelanggaran pada poin 1 sampai 4 akan diberikan hukuman bertingkat sesuai ketetapan yang diberlakukan
- Setiap kedisiplinan yang dilakukan akan mendapatkan reward sesuai kesepakatan
- Kinerja masing-masing anggota sektor akan dipantau dan ditindak langsung oleh komandan lapangan
Pasal 2. Kedisiplinan Penanggung Jawab Sub-Sektor
- Masing-masing PJ sub-sektor wajib menyelesaikan amanah sesuai dengan waktu yang ditetapkan (terlampir di road map)
- Masing-masing PJ sub-sektor wajib memberikan laporan kegiatan bulanan
- Pelanggaran pada poin 1 akan diberikan hukuman bertingkat-spesifik sesuai ketetapan yang berlaku
- Pelanggaran pada poin 2 akan diberikan hukuman tingkat 3
- Kinerja masing-masing PJ sub-sektor akan dipantau dan ditindak langsung oleh komandan lapangan
Pasal 3. Kedisplinan Komandan Lapangan Sektor
- Komandan sektor memiliki tanggung jawab yang sama pada pasal 1
- Komandan sektor wajib melaporkan kegiatan pekanan ke ketua Al-Hayaat
- Komandan sektor berkewajiban untuk memantau dan mengevaluasi kinerja masing-masing anggota sektor
- Komandan sektor akan dievaluasi dan dipantau langsung oleh Ketua Al-Hayaat, Kepala sektor eksternal, dan tiap-tiap anggota
- Setiap pelanggaran yang dilakukan komandan sektor akan dikenakan sanksi yang tertinggi serta sanksi tambahan sesuai kesepakatan anggota lain.
Bab II. Hak-hak (Reward and punishment)
Pasal 4. Reward
- Setiap bulan akan dipilih anggota terbaik sektor eksternal dengan penghargaan The Greatest Person of the Month
- Anggota terbaik akan dipilih berdasarkan kinerja personal (penilaian komandan sektor) serta dampaknya terhadap anggota yang lain (penilaian umum)
- Penghargaan yang diberikan berupa piagam dan publikasi di media-media Al-Hayaat (mading, buletin) dan media-media maya (blog, milis, dll)
- Penyerahan penghargaan akan dilakukan di salah satu ta’lim pekanan Al-Hayaat
Pasal 5. Punishment
- Penindakan hukum terhadap pelanggaran kedisiplinan akan diatur pada Undang-undang No. 1 Tahun 2009 tentang Sanksi Sektor Eksternal Al-Hayaat
RANCANGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009
Sanksi Sektor Eksternal Al-Hayaat
Berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dimana dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki kesetaraan posisi di mata hukum, maka UU No. 1 tahun 2009 ini juga berlaku bagi setiap anggota eksternal Al-Hayaat, tanpa terkecuali. Berikut ini adalah klasifikasi pelanggaran tata disiplin beserta sanksi yang ditetapkan.
1. Pelanggaran Tingkat 1
Pelanggaran tingkat 1 adalah pelanggaran pasal 1 dan 2 pada tata disiplin sektor.
Sanksi yang dikenakan:
– Pengakuan kesalahan dan permohonan maaf di hadapan semua anggota sektor
– Membaca Al-Quran satu halaman di hadapan forum
– Beristighfar kepada Allah sebanyak-banyaknya
2. Pelanggaran Tingkat 2
Pelanggaran tingkat 2 akan ditetapkan sesuai bobot kerja (terlampir di road map). Tiga kali pelanggaran tingkat 1 akan langsung diklasifikasi sebagai pelanggaran tingkat 2.
Sanksi yang dikenakan:
– Pengakuan kesalahan, permohonan maaf, seta perjanjian untuk tidak mengulangi kesalahan di hadapan semua anggota sektor
– Membaca Al-Quran satu halaman di hadapan forum
– Memberikan taushiah di salah satu forum Al-Hayaat
– Beristighfar kepada Allah sebanyak-banyaknya
– Memberikan sanksi materi sebesar Rp5000,00 kepada kas Al-Hayaat
3. Pelanggaran Tingkat 3
Pelanggaran tingkat 3 akan ditetapkan sesuai bobot kerja (terlampir di road map). Tiga kali pelanggaran tingkat 2 akan langsung diklasifikasi sebagai pelanggaran tingkat 3.
Sanksi yang dikenakan:
– Pengakuan kesalahan, permohonan maaf serta perjanjian untuk tidak mengulangi kesalahan yang disampaikan dalam bentuk lisan dan tulisan kepada semua anggota sektor
– Membaca Al-Quran dua halaman di hadapan forum
– Memberikan taushiah lisan di salah satu forum, serta menyebarkan taushiah SMS ke seluruh anggota sektor selama tiga hari berturut-turut
– Beristighfar kepada Allah sebanyak-banyaknya
– Memberikan sanksi materi sebesar Rp10.000,00 kepada kas Al-Hayaat
4. Pelanggaran Tingkat Lanjut
Berupa pelanggaran tingkat 3 yang telah tiga kali dilakukan. Sanksi yang dikenakan adalah dua kali lipat dari sanksi pelanggaran tingkat 3.
ROAD MAP KERJA SUB-SEKTOR AL-HAYAAT SEMESTER GENAP
Ø Ta’lim Al-Hayaat
Terhitung per pekan.
Senin : Pembicara ta’lim sudah fixed
Selasa : Publikasi sudah jadi
Rabu : Publikasi sudah dibagikan ke setiap kelas
Setiap pelanggaran akan diklasifikasi sebagai pelanggaran tingkat 1
Ø Buletin Al-Hayaat
Terhitung per 3 pekan.
Kamis pekan pertama : Bahan-bahan per rubrik sudah terkumpul
Rabu pekan kedua : Rancangan buletin yang terbit pekan depan sudah jadi
Senin pekan ketiga : Buletin sudah dicetak
Selasa pekan ketiga : Buletin sudah disebar
Setiap pelanggaran akan diklasifikasi sebagai pelanggaran tingkat 2
Ø Mading Al-Hayaat
Terhitung per 4 pekan
Kamis pekan pertama : Evaluasi per bulan sudah dilaporkan (tertulis)
Selasa pekan kedua : Form rubrik masyarakat (opini, salam-salam) sudah tersebar
Kamis pekan ketiga : Bahan-bahan keperluan mading sudah disiapkan
Sabtu pekan ketiga : Mading Al-Hayaat (ikhwan-akhwat) selesai dibuat
Senin pekan keempat : Mading sudah ditempel
Setiap pelanggaran akan diklasifikasi sebagai pelanggaran tingkat 2
Ø TOYS (Taushiah On Your Screen)
17 Februari 2009 : Form pendaftaran sudah disebar
20 Februari 2009 : Member terdaftar sudah fixed
Terhitung per pekan
Senin : Taushiah pertama pekanan sudah dikirim
Kamis : Taushiah kedua pekanan sudah dikirim
Sabtu : Taushiah ketiga pekanan sudah dikirim
Setiap pelanggaran akan diklasifikasi sebagai pelanggaran tingkat 1
Ø Mabit Al-Hayaat
Terhitung per bulan
Rabu pekan kedua : Mendapat izin tempat
Kamis pekan ketiga : Pembicara dan susunan acara sudah pasti
Senin pekan keempat : Publikasi telah disebarkan
Kamis pekan keempat : Logistik acara sudah fixed
Setiap pelanggaran akan diklasifikasi sebagai pelanggaran tingkat 2
Ø Al-Hayaat Bernuansa
20 Februari 2009 : Telah mendapat izin dari pihak fakultas
Terhitung per bulan
Kamis pekan pertama : Bahan yang diperlukan telah dipersiapkan
Selasa pekan kedua : Hiasan telah dipasang
Rabu tiap pekan : Taushiah meja telah diperbaharui
PENGESAHAN
Ada dua alasan mengapa hukum dibuat dan diberlakukan : karena adanya pelanggaran, atau demi tujuan keidealan. Atau keduanya. Sejarah menjelaskan bahwa perundangan aritifisial-tertulis pertama yang dibuat Hammurabi di masa peradaban gemilang Babilonia adalah karena terlihatnya pelanggaran dan untuk mewujudkan sebuah sistem kontrol yang bisa mengikat setiap warga yang bernaung dibawahnya. Syari’at Islam turun perlahan di tengah keringnya padang Jazirah Arab adalah untuk meluruskan segala macam kejahiliyyahan yang mengotori perilaku masyarakat di masa itu; untuk menuju cahaya dan keteraturan.
Dunia organisasi kemahasiswaan yang kompromistis dan anti-disiplin adalah sebuah ironi dan realita paradoksal dalam sebuah sejarah kepemudaan. Pemuda yang menjadi rantai penggerak dan katalisator reaksi transformasi peradaban tentunya harus taktis dan strategis, serta kokoh dalam menjaga visi dan idealismenya. Organisasi pemuda sebagai sebuah kesatuan pergerakan individu menuntut adanya peraturan untuk menyetarakan langkah agar tercipta sebuah alur perjuangan yang harmonis. Karena itulah peraturan ini dibuat.
Hanya kepada Allah lah kita berserah diri, dan hanya kepadaNya kita memohonkan pertolongan. Maka, semoga Allah, yang mahategas lagi mahalembut, memberikan kita kekuatan serta kedisiplinan untuk mematuhi aturan kolektif yang sama-sama telah kita sepakati melalui proses musyawarah yang mesra dan valid. Dan semoga kalimat “Kepatuhan pada peraturan adalah bukti keberadaban manusia” bisa kita maknai bersama. Wallahua’lam bis shawwab.
geb..wari minta ada pjs..
Geb.. arin minta ada kebab..