Sektor Eksternal Al-Hayaat

DRAFT TATA DISIPLIN KERJA SEKTOR EKSTERNAL

Solid, profesional, koordinatif, dispilin, sinergis, semangat, loyal, cerdas, dan ikhlas

“Respecting Time, Respecting People, Respecting Rules”

Bab I. Kewajiban-kewajiban

Pasal 1. Kedisiplinan anggota sektor

  1. Semua anggota sektor wajib menghadiri rapat pekanan
  2. Setiap anggota wajib hadir tepat waktu dalam setiap agenda pekanan
  3. Izin ketidakhadiran dalam rapat minimal diajukan dengan alasan yang jelas minimal sehari sebelum agenda
  4. Izin keterlambatan dalam rapat minimal diajukan dengan alasan yang jelas minimal satu jam sebelum agenda dimulai
  5. Setiap pelanggaran pada poin 1 sampai 4 akan diberikan hukuman bertingkat sesuai ketetapan yang diberlakukan
  6. Setiap kedisiplinan yang dilakukan akan mendapatkan reward sesuai kesepakatan
  7. Kinerja masing-masing anggota sektor akan dipantau dan ditindak langsung oleh komandan lapangan

Pasal 2. Kedisiplinan Penanggung Jawab Sub-Sektor

  1. Masing-masing PJ sub-sektor wajib menyelesaikan amanah sesuai dengan waktu yang ditetapkan (terlampir di road map)
  2. Masing-masing PJ sub-sektor wajib memberikan laporan kegiatan bulanan
  3. Pelanggaran pada poin 1 akan diberikan hukuman bertingkat-spesifik sesuai ketetapan yang berlaku
  4. Pelanggaran pada poin 2 akan diberikan hukuman tingkat 3
  5. Kinerja masing-masing PJ sub-sektor akan dipantau dan ditindak langsung oleh komandan lapangan

Pasal 3. Kedisplinan Komandan Lapangan Sektor

  1. Komandan sektor memiliki tanggung jawab yang sama pada pasal 1
  2. Komandan sektor wajib melaporkan kegiatan pekanan ke ketua Al-Hayaat
  3. Komandan sektor berkewajiban untuk memantau dan mengevaluasi kinerja masing-masing anggota sektor
  4. Komandan sektor akan dievaluasi dan dipantau langsung oleh Ketua Al-Hayaat, Kepala sektor eksternal, dan tiap-tiap anggota
  5. Setiap pelanggaran yang dilakukan komandan sektor akan dikenakan sanksi yang tertinggi serta sanksi tambahan sesuai kesepakatan anggota lain.

Bab II. Hak-hak (Reward and punishment)

Pasal 4. Reward

  1. Setiap bulan akan dipilih anggota terbaik sektor eksternal dengan penghargaan The Greatest Person of the Month
  2. Anggota terbaik akan dipilih berdasarkan kinerja personal (penilaian komandan sektor) serta dampaknya terhadap anggota yang lain (penilaian umum)
  3. Penghargaan yang diberikan berupa piagam dan publikasi di media-media Al-Hayaat (mading, buletin) dan media-media maya (blog, milis, dll)
  4. Penyerahan penghargaan akan dilakukan di salah satu ta’lim pekanan Al-Hayaat

Pasal 5. Punishment

  1. Penindakan hukum terhadap pelanggaran kedisiplinan akan diatur pada Undang-undang No. 1 Tahun 2009 tentang Sanksi Sektor Eksternal Al-Hayaat

RANCANGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009

Sanksi Sektor Eksternal Al-Hayaat

Berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dimana dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki kesetaraan posisi di mata hukum, maka UU No. 1 tahun 2009 ini juga berlaku bagi setiap anggota eksternal Al-Hayaat, tanpa terkecuali. Berikut ini adalah klasifikasi pelanggaran tata disiplin beserta sanksi yang ditetapkan.

1. Pelanggaran Tingkat 1

Pelanggaran tingkat 1 adalah pelanggaran pasal 1 dan 2 pada tata disiplin sektor.

Sanksi yang dikenakan:

Pengakuan kesalahan dan permohonan maaf di hadapan semua anggota sektor

Membaca Al-Quran satu halaman di hadapan forum

Beristighfar kepada Allah sebanyak-banyaknya

2. Pelanggaran Tingkat 2

Pelanggaran tingkat 2 akan ditetapkan sesuai bobot kerja (terlampir di road map). Tiga kali pelanggaran tingkat 1 akan langsung diklasifikasi sebagai pelanggaran tingkat 2.

Sanksi yang dikenakan:

Pengakuan kesalahan, permohonan maaf, seta perjanjian untuk tidak mengulangi kesalahan di hadapan semua anggota sektor

Membaca Al-Quran satu halaman di hadapan forum

Memberikan taushiah di salah satu forum Al-Hayaat

Beristighfar kepada Allah sebanyak-banyaknya

Memberikan sanksi materi sebesar Rp5000,00 kepada kas Al-Hayaat

3. Pelanggaran Tingkat 3

Pelanggaran tingkat 3 akan ditetapkan sesuai bobot kerja (terlampir di road map). Tiga kali pelanggaran tingkat 2 akan langsung diklasifikasi sebagai pelanggaran tingkat 3.

Sanksi yang dikenakan:

Pengakuan kesalahan, permohonan maaf serta perjanjian untuk tidak mengulangi kesalahan yang disampaikan dalam bentuk lisan dan tulisan kepada semua anggota sektor

Membaca Al-Quran dua halaman di hadapan forum

Memberikan taushiah lisan di salah satu forum, serta menyebarkan taushiah SMS ke seluruh anggota sektor selama tiga hari berturut-turut

Beristighfar kepada Allah sebanyak-banyaknya

Memberikan sanksi materi sebesar Rp10.000,00 kepada kas Al-Hayaat

4. Pelanggaran Tingkat Lanjut

Berupa pelanggaran tingkat 3 yang telah tiga kali dilakukan. Sanksi yang dikenakan adalah dua kali lipat dari sanksi pelanggaran tingkat 3.

ROAD MAP KERJA SUB-SEKTOR AL-HAYAAT SEMESTER GENAP

Ø Ta’lim Al-Hayaat

Terhitung per pekan.

Senin : Pembicara ta’lim sudah fixed

Selasa : Publikasi sudah jadi

Rabu : Publikasi sudah dibagikan ke setiap kelas

Setiap pelanggaran akan diklasifikasi sebagai pelanggaran tingkat 1

Ø Buletin Al-Hayaat

Terhitung per 3 pekan.

Kamis pekan pertama : Bahan-bahan per rubrik sudah terkumpul

Rabu pekan kedua : Rancangan buletin yang terbit pekan depan sudah jadi

Senin pekan ketiga : Buletin sudah dicetak

Selasa pekan ketiga : Buletin sudah disebar

Setiap pelanggaran akan diklasifikasi sebagai pelanggaran tingkat 2

Ø Mading Al-Hayaat

Terhitung per 4 pekan

Kamis pekan pertama : Evaluasi per bulan sudah dilaporkan (tertulis)

Selasa pekan kedua : Form rubrik masyarakat (opini, salam-salam) sudah tersebar

Kamis pekan ketiga : Bahan-bahan keperluan mading sudah disiapkan

Sabtu pekan ketiga : Mading Al-Hayaat (ikhwan-akhwat) selesai dibuat

Senin pekan keempat : Mading sudah ditempel

Setiap pelanggaran akan diklasifikasi sebagai pelanggaran tingkat 2

Ø TOYS (Taushiah On Your Screen)

17 Februari 2009 : Form pendaftaran sudah disebar

20 Februari 2009 : Member terdaftar sudah fixed

Terhitung per pekan

Senin : Taushiah pertama pekanan sudah dikirim

Kamis : Taushiah kedua pekanan sudah dikirim

Sabtu : Taushiah ketiga pekanan sudah dikirim

Setiap pelanggaran akan diklasifikasi sebagai pelanggaran tingkat 1

Ø Mabit Al-Hayaat

Terhitung per bulan

Rabu pekan kedua : Mendapat izin tempat

Kamis pekan ketiga : Pembicara dan susunan acara sudah pasti

Senin pekan keempat : Publikasi telah disebarkan

Kamis pekan keempat : Logistik acara sudah fixed

Setiap pelanggaran akan diklasifikasi sebagai pelanggaran tingkat 2

Ø Al-Hayaat Bernuansa

20 Februari 2009 : Telah mendapat izin dari pihak fakultas

Terhitung per bulan

Kamis pekan pertama : Bahan yang diperlukan telah dipersiapkan

Selasa pekan kedua : Hiasan telah dipasang

Rabu tiap pekan : Taushiah meja telah diperbaharui


PENGESAHAN

Ada dua alasan mengapa hukum dibuat dan diberlakukan : karena adanya pelanggaran, atau demi tujuan keidealan. Atau keduanya. Sejarah menjelaskan bahwa perundangan aritifisial-tertulis pertama yang dibuat Hammurabi di masa peradaban gemilang Babilonia adalah karena terlihatnya pelanggaran dan untuk mewujudkan sebuah sistem kontrol yang bisa mengikat setiap warga yang bernaung dibawahnya. Syari’at Islam turun perlahan di tengah keringnya padang Jazirah Arab adalah untuk meluruskan segala macam kejahiliyyahan yang mengotori perilaku masyarakat di masa itu; untuk menuju cahaya dan keteraturan.

Dunia organisasi kemahasiswaan yang kompromistis dan anti-disiplin adalah sebuah ironi dan realita paradoksal dalam sebuah sejarah kepemudaan. Pemuda yang menjadi rantai penggerak dan katalisator reaksi transformasi peradaban tentunya harus taktis dan strategis, serta kokoh dalam menjaga visi dan idealismenya. Organisasi pemuda sebagai sebuah kesatuan pergerakan individu menuntut adanya peraturan untuk menyetarakan langkah agar tercipta sebuah alur perjuangan yang harmonis. Karena itulah peraturan ini dibuat.

Hanya kepada Allah lah kita berserah diri, dan hanya kepadaNya kita memohonkan pertolongan. Maka, semoga Allah, yang mahategas lagi mahalembut, memberikan kita kekuatan serta kedisiplinan untuk mematuhi aturan kolektif yang sama-sama telah kita sepakati melalui proses musyawarah yang mesra dan valid. Dan semoga kalimat “Kepatuhan pada peraturan adalah bukti keberadaban manusia” bisa kita maknai bersama. Wallahua’lam bis shawwab.

2 pemikiran pada “Sektor Eksternal Al-Hayaat

Tinggalkan komentar